Kamis, 07 Juni 2012


Kenapa Harus Korupsi? .....
setiap pasti selalu bertanya begitu ketika melihat berita tentang korupsi. Di Indonesia korupsi bukanlah hal yang langka,di mana kita ada pasti ada korupsi . sungguh mengenaskan memang, apalagi Indonesia tercatat no satu di Dunia dalam hal korupsi. Yang selalu menjadi sorotan masyarakat mengenai korupsi adalah pemerintah, hampir setiap hari ada saja oknum pemerintah yang terlibat korupsi.




Jumlah uang rakyat yang dikorupsi tidak hanya dalam skala jutaan bahkan milyaran dan tirlyunan. Apa tidakmalu kepada rakyatnya. Banyak sekali factor yang menyebabkan seseorang berani melakukan korupsi, tetapi secarau umum di bagi menjadi dua yakni, korupsi karena kebutuhan dan korupsi karena keserakahan. Dinegara yang system perpajakan, penggajian, aministrasi dan aggarannya bagus apabila ada korupsi hanyalah satu macam sasja yakni, korupsi karena keserakahan. Tetapi di Indonesia, korupsi karena kebutuhan sangat besar jumlah pelakunya, terutama karena penggajian yang sangat jauh dari mencukupi kebutuhan hidup dan kecilnya biaya operasi yang diberikan APBN kepada instansi pemerintah.
Akhir –akhir ini timbul lagi jenis korupsi tujuannya untuk kepentingan politik. Orang melakukan korupsi yang hasilnya tidak hanya dinikmati sendiri, melainkan, untuk kepentingan partai ataupun tujuan politik si pelaku korupsi tadi. Orang semacam ini menyangka karena ia tidak menikmati hasl korupsinya maka ia akan terbebas dari dakwaan korupsi. Anggapan ini jelas keliru, karena undang-undang kita menyatakan bahwa korupsi adaalah untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi.
Korupsi karena keserakahan ini kita dapat melihat contohnya, sebenarnya para korupor itu tidak erlu korupsi untuk dapat bertahan hidup, karena secara financial mereka yang korupsi sudah sangat berkecukupan. Jadi kalaupun mereka korupsi adalah semata- matakarena serakah saja. Sedangkan korupsi karena kebutuhan biasanya dilakukan oleh pegawai negeri (di Indonesia), dalam bentuk kcil-kecila, yang awalnya sekedar untuk memenuhi kekurangan gaji yang memang tidak pernah cukup. Bentuknya antara lain dengan membuat daftar lembur sekalipun tidak pernah, membuat surat perintah dinas sekalipun tidak pernah berdinas keluar kota, sampai membawa satu rim kertas untuk dijual ke foto copyan.
Korupsi karena kebutuhan ini kelihtannya kecil- kecil aja, tetapi jumlah pelakunya setiep hari di Indonesia mungkin jutaan orang. Korupsi jenis ini jangan sekali – kali dianggap remeh karena merugikan Negara dalam jumlah relative kecil. Justru korupsi jenis ini merupakan awal dari kebiasaan jelek yang dapat berkembang menjadi korupsi karena keserakahan. Bahkan, dalam pengadaan barang dan jasa, bgi si pegawai negeri, menerima sekedar komisi adalah korupsi karena kebutuhan.sedangkan bagi si pengusaha dari pemberian kecil itu ia sudah memperoleh keuntungan yang lebih besar, dan itu adalah korupsi karena keserakahan.
Upaya pemberantasan korupsi karena kebuhan ini, satu- satunya langkah yang harus diambil adalah pencegahan (prevention). Para pegawai negeri melakukan pungutan – pungutan kepada kepada masyarakat, dan lain – lain perbuatan tercela itu semata – mata Karen mereka adalah korban system yang koruptif, yaitu system penggajian. Gaji yang cukup menurut ukuran normal adalah memenuhi tiga hal. Pertama, dapat memenuhi kebutuhan primer sehari – hari, kedua dapat memenuhi kebutuhan primer jangka panjang seperti rumah dan kendaraan dan ketiga, ada sisa tabungan untuk hari tua. Kita mngetahui bahwa ketiga hal itu tidak pernah terpenuhi pada system penggajian pegawai negeri republic Indonesia, di tambah lagi peneriman pension yang tidak memadahi, sehingaga pegawai neberi di Indonesia selalu merisaukan hari tua nya.
 Tanpa tindakan pencegahan pada upaya pemberantasan korupsi, maka upaya peegakan undang – undang tentang pemberantasan korupsi akan sia – sia belaka. Upaya ini akan memakan waktu yang lama. Selama ini, polri dan kejaksaan dianggap tidak mampu berhasi memberantas korupsi di Indonesia . oleh karena itu perlu didirikan suatu lembaga pemberantasan korupsi lainnya. Maka dibentuklah komisi pemberantasan tindak pidana korupsi atau disingkat KPK.

1 komentar:

  1. tidak semua kasus korupsi yg diangkat adalah benar benar korupsi.. sangat bnyak kasus korupsi didaerah yg karena situasi politik atau krn para aparat hukum mengejar target dgn honor insentif yg tinggi maka kasus seseorg diangkat walaupun dgn alasan aneh yg mengada ada tapi anehnya hakim tetap juga memvonisnya dgn hukuman penjara. dan banyak kejadian spt itu didaerah.. bgtu pula dgn putusan kasasi MA, apakah mereka benar benar memeriksa semua kasus kasasi itu atau gmn? jadi menurut saya hukum yg dijalankan dinegara ini sdh tdk bisa dipercaya.. mungkin hanya kasus yg menjadi berita nasional aja yg benar2 diperiksa dijalankan sesuai aturan. maaf ini hanya menurut saya krn spt itu yg terjadi didaerah.. hanya tuhan yg tahu segalanya..

    BalasHapus