Kenapa
Harus Korupsi? .....
setiap pasti selalu bertanya
begitu ketika melihat berita tentang korupsi. Di Indonesia korupsi
bukanlah hal yang langka,di mana kita ada pasti ada korupsi . sungguh
mengenaskan memang, apalagi Indonesia tercatat no satu di Dunia dalam
hal korupsi. Yang selalu menjadi sorotan masyarakat mengenai korupsi
adalah pemerintah, hampir setiap hari ada saja oknum pemerintah yang
terlibat korupsi.
Jumlah
uang rakyat yang dikorupsi tidak hanya dalam skala jutaan bahkan milyaran dan
tirlyunan. Apa tidakmalu kepada rakyatnya. Banyak sekali factor yang
menyebabkan seseorang berani melakukan korupsi, tetapi secarau umum
di bagi menjadi dua yakni, korupsi karena kebutuhan dan korupsi
karena keserakahan. Dinegara yang system perpajakan, penggajian,
aministrasi dan aggarannya bagus apabila ada korupsi hanyalah satu
macam sasja yakni, korupsi karena keserakahan. Tetapi di Indonesia,
korupsi karena kebutuhan sangat besar jumlah pelakunya, terutama
karena penggajian yang sangat jauh dari mencukupi kebutuhan hidup dan
kecilnya biaya operasi yang diberikan APBN kepada instansi
pemerintah.
Akhir
–akhir ini timbul lagi jenis korupsi tujuannya untuk kepentingan
politik. Orang melakukan korupsi yang hasilnya tidak hanya dinikmati
sendiri, melainkan, untuk kepentingan partai ataupun tujuan politik
si pelaku korupsi tadi. Orang semacam ini menyangka karena ia tidak
menikmati hasl korupsinya maka ia akan terbebas dari dakwaan korupsi.
Anggapan ini jelas keliru, karena undang-undang kita menyatakan bahwa
korupsi adaalah untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau
suatu korporasi.
Korupsi
karena keserakahan ini kita dapat melihat contohnya, sebenarnya para
korupor itu tidak erlu korupsi untuk dapat bertahan hidup, karena
secara financial mereka yang korupsi sudah sangat berkecukupan. Jadi
kalaupun mereka korupsi adalah semata- matakarena serakah saja.
Sedangkan korupsi karena kebutuhan biasanya dilakukan oleh pegawai
negeri (di Indonesia), dalam bentuk kcil-kecila, yang awalnya sekedar
untuk memenuhi kekurangan gaji yang memang tidak pernah cukup.
Bentuknya antara lain dengan membuat daftar lembur sekalipun tidak
pernah, membuat surat perintah dinas sekalipun tidak pernah berdinas
keluar kota, sampai membawa satu rim kertas untuk dijual ke foto
copyan.
Korupsi
karena kebutuhan ini kelihtannya kecil- kecil aja, tetapi jumlah
pelakunya setiep hari di Indonesia mungkin jutaan orang. Korupsi
jenis ini jangan sekali – kali dianggap remeh karena merugikan
Negara dalam jumlah relative kecil. Justru korupsi jenis ini
merupakan awal dari kebiasaan jelek yang dapat berkembang menjadi
korupsi karena keserakahan. Bahkan, dalam pengadaan barang dan jasa,
bgi si pegawai negeri, menerima sekedar komisi adalah korupsi karena
kebutuhan.sedangkan bagi si pengusaha dari pemberian kecil itu ia
sudah memperoleh keuntungan yang lebih besar, dan itu adalah korupsi
karena keserakahan.
Upaya
pemberantasan korupsi karena kebuhan ini, satu- satunya langkah yang
harus diambil adalah pencegahan (prevention).
Para pegawai negeri melakukan pungutan – pungutan kepada kepada
masyarakat, dan lain – lain perbuatan tercela itu semata – mata
Karen mereka adalah korban system yang koruptif, yaitu system
penggajian. Gaji yang cukup menurut ukuran normal adalah memenuhi
tiga hal. Pertama, dapat memenuhi kebutuhan primer sehari – hari,
kedua dapat memenuhi kebutuhan primer jangka panjang seperti rumah
dan kendaraan dan ketiga, ada sisa tabungan untuk hari tua. Kita
mngetahui bahwa ketiga hal itu tidak pernah terpenuhi pada system
penggajian pegawai negeri republic Indonesia, di tambah lagi
peneriman pension yang tidak memadahi, sehingaga pegawai neberi di
Indonesia selalu merisaukan hari tua nya.
Tanpa
tindakan pencegahan pada upaya pemberantasan korupsi, maka upaya
peegakan undang – undang tentang pemberantasan korupsi akan sia –
sia belaka. Upaya ini akan memakan waktu yang lama. Selama ini,
polri dan kejaksaan dianggap tidak mampu berhasi memberantas korupsi
di Indonesia . oleh karena itu perlu didirikan suatu lembaga
pemberantasan korupsi lainnya. Maka dibentuklah komisi pemberantasan
tindak pidana korupsi atau disingkat KPK.
tidak semua kasus korupsi yg diangkat adalah benar benar korupsi.. sangat bnyak kasus korupsi didaerah yg karena situasi politik atau krn para aparat hukum mengejar target dgn honor insentif yg tinggi maka kasus seseorg diangkat walaupun dgn alasan aneh yg mengada ada tapi anehnya hakim tetap juga memvonisnya dgn hukuman penjara. dan banyak kejadian spt itu didaerah.. bgtu pula dgn putusan kasasi MA, apakah mereka benar benar memeriksa semua kasus kasasi itu atau gmn? jadi menurut saya hukum yg dijalankan dinegara ini sdh tdk bisa dipercaya.. mungkin hanya kasus yg menjadi berita nasional aja yg benar2 diperiksa dijalankan sesuai aturan. maaf ini hanya menurut saya krn spt itu yg terjadi didaerah.. hanya tuhan yg tahu segalanya..
BalasHapus